Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Pelatihan Kewirausahaan meminimalkan tingkat pengangguran

Dewasa ini tingkat pengangguran di Indonesia semakin meningkat hal ini karena tidak berbanding lurus antara pencari pekerja dan pengguna pekerja, ditambah dengan semakin lesunya perekonomian Indonesia saat ini. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Utara dibawah pimpinan Hj. Siti Nurbaeti mengadakan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Dan Kewirausahaan yang berlokasi di Jln. Gereja Tugu No. 20. RT.006/06. Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara (22/3). Penuturan Ketua PPKD “Program Pelatihan hingga saat ini sudah dikuti sebanyak 1400 orang”. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. “PPKD merupakan bagian dari Pilar-Pilar Pembangunan Daerah untuk  mengatasi Pengangguran di Jakarta, hampir 3456 orang di Jakarta sebagai pengangguran dan ini tentunya butuh perhatian dan diadakan perubahan untuk diberikan pelatihan tenaga kerja” Penyampaian dari Wagub DKI. “Ada tujuh tempat wirausaha di Jakarta Utara dan kedepan lebih banyak lagi...

HATI-HATI ! Produk Makanan Kadaluarsa beredar

HATI-HATI ! Produk Makanan Kadaluarsa beredar. Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran produk pangan Kadaluarsa dari importir PT. Pandawa Rejeki Semesta yang beralamat di Pergudangan Angke Indah No. C-6 Jl. Kapuk Poglar Rt. 001 Rw. 004 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakbar, dan menahan setidaknya 12 Orang karena melakukan tindak pidana bidang perlindungan konsumen dan Pangan. Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 dan 3 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dan Pasal 143 Jo pasal 99 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Barang bukti yang disita sekitar 96.066 produk pangan kadaluarsa yang diperkirakan mencapai nilai 3 Milyar Rupiah, dan sudah beroperasi dari 2014.  Berawal bulan Desember 2017 anggota Subnit 2 Krimsus melakukan observasi dilingkungan pergudangan Angke Indah Cengkareng Jakarta Barat, dan menemukan tumpukan produk yang telah Kadaluarsa, menurut Rully Adriansyah sebagai Direktur PT. Pandawa Rejeki Semesta bahwa tumpukan tersebut akan ...

Stop Kekerasan Pada Anak

Kekerasan terhadap anak hingga saat ini masih saja terus terjadi. Menyikapi hal tersebut Komnas perlindungan anak pimpinan Arist Merdeka Sirait melakukan penyuluhan di aula TPA Sabili Kp. Air Rt 03 Rw 06 Kel. Jati padang Kec. Pasarminggu Jakarta selatan (19/3). Dengan mengangkat tema "Stop kekerasan terhadap anak-anak ciptakan lingkungan yang aman, nyaman,  dan ramah anak." Menekankan anak- anak Indonesia harus luar biasa dengan tidak mengambil 10 Hak anak seperti Hak untuk BERMAIN,  Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN, Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN, Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas), Hak untuk mendapatkan KEBANGSAAN, Hak untuk mendapatkan MAKANAN, Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN, Hak untuk mendapatkan REKREASI, Hak untuk mendapatkan KESAMAAN dan Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN. 

Menangkal Issue Hoax

Maraknya pemberitaan bohong atau yang dikenal dengan hoax saat ini semakin memperihatinkan. Bagaimana tidak, Hoax mampu menimbulkan  instabilitas keamanan ditengah masyarkat. Namun yang paling utama dan berbahaya Hoax dapat menciptakan perang antar saudara. Oleh sebab itu, jajaran Polres Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur melaksanakan Apel Pam Swakarsa dan melaksanakan deklarasi anti Hoax di Lapangan Museum Purna Bakti Pertiwi, TMII Kel. Ceger Kec. Cipayung Jakarta Timur.  Peserta Apel terdiri dari Satpam (Satuan Pengamanan), Siskomas (Sistem Komunikasi Masyarakat), Pemuda Pancasila, Pokdar (Kelompok Sadar) Kamtibmas, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat), Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan Senkom (Sentra Komunikasi) Mitra Polri.  Maraknya modus operandi issue Hoax dapat menimbulkan permasalahan sosial yang memicu konflik vert...

PENEGAKAN HUKUM DALAM PILKADA

Memasuki tahun politik 2018/2019, KPK dengan gencar mengusut dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah baik petahana maupun calon baru.  Memang tidak dapat dipungkiri, bahwa pelaksanaan Pilkada sangat rentan dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, mahar politik untuk mengikuti kontestasi Pilkada yang tidak murah, dapat menjadi penyebab utamanya. Lantas, bagaimana dampak pengungkapan dugaan korupsi calon kepala daerah terhadap proses persiapan Pilkada Serentak 2018/2019? Apakah calon tersebut akan dinyatakan gugur, atau tetap bisa mengikuti Pilkada? Bagaimana penegakkan hukumnya?  Penyelenggara tidak pernah meminta adanya penundaan proses hukum calon kepala daerah yang terlibat korupsi, namun Pemerintah menyarankan kepada KPK dan Polri untuk menunda pengusutan dugaan korupsi calon kepala daerah, sampai Pilkada selesai dihelat. Tujuannya agar masyarakat tahu, siapa calon pemimpin yang mereka pilih apakah terjerat penegakkan hukum atau tidak...